PIKIRAN RAKYAT – Polisi berhasil menangkap Youtuber, pelaku prank bantuan berisi sampah kepada transpuan, Ferdian Paleka Jumat, 8 Mei 2020 pukul 01.00 WIB dini hari.
Ferdian ditangkap dalam perjalanan dengan sebuah mobil, di Jalan Tol Jakarta-Merak, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Sebelumnya pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor.
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Seperti dilansir Antara, petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.
Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca Juga: Solusi Baru Pencegahan COVID-19 ala Presiden Belarusia, Jangan Cium Wanita Lain Dulu
Setelah itu, video penangkapannya langsung viral di media sosial dan grup-grup Whatsapp. Terlihat Ferdian tak berkutik dalam upaya pengamanan oleh polisi, di kegelapan malam.