kievskiy.org

ICJR Kecam Aksi Perundungan yang Dialami Tersangka Ferdian Paleka

FERDIAN Paleka saat memohon maaf atas prank makanan sampah pada waria, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Jumat 8 Mei 2020.*
FERDIAN Paleka saat memohon maaf atas prank makanan sampah pada waria, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Jumat 8 Mei 2020.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Selepas tertangkapnya Ferdian Paleka dengan dugaan pelanggaran UU ITE pada Sabtu, 9 Mei 2020 pagi, beredar video yang berisikan perbuatan tidak manusiawi yang memperlihatkan beberapa orang yang menyuruh Ferdian Paleka melakukan aktivitas fisik berupa push up dan squat jump serta mengatakan kata-kata yang memaki diri sendiri.

Bahkan dalam video tersebut terlihat Ferdian Paleka dimasukkan ke dalam tempat sampah dengan dikelilingi banyak orang sambil dimaki. Saat ini Ferdian Paleka diketahui tengah ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan kasusnya sehingga kuat dugaan bahwa video tersebut diambil di tempat yang berada di bawah pengawasan aparat yang berwenang.

Meskipun Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak sepakat dengan penggunaan UU ITE dikarenakan perbuatan Ferdian Paleka tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu pasal yang disangkakan kepadanya, ICJR tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam rangka melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif.

Baca Juga: Pilu Tunanetra Terapis di Bandung Hadapi Situasi Wabah, Hanya Makan Mi Instan dari Hari ke Hari

Meski demikian, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum.

Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional.

Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Baznas dan Rumah Belajar Al Afifiyah Salurkan Bantuan Beras bagi Warga Terdampak Covid-19

Bahkan institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.

"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," Erasmus A. T. Napitupulu selaku‎ Direktur Eksekutif ICJR‎ dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Mei 2020.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang kejadian dalam video tersebut. Namun ICJR pertama-tama perlu menekankan agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian.

Baca Juga: Meski Terpengaruh Covid-19, Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bekasi Tetap Berjalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat