kievskiy.org

Fraksi DPRD Jawa Barat Beri Catatan Usulan Raperda Jabar

Ilustrasi Ruang  DPRD Jabar.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR
Ilustrasi Ruang DPRD Jabar.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR /Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Gubernur Jawa Barat menjadi peraturan daerah. Namun, DPRD berikan catatan terhadap usulan raperda tersebut. Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, usulan tersebut kemudian akan dibahas dalam panitia khusus DPRD Jawa Barat. 

Demikian dibacakan Jajang Rohana dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, termasuk mewakili fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat dalam sidang paripurna mengenai pandangan umum fraksi DPRD tentang usulan raperda usulan Gubernur Jawa Barat, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 18 Mei 2020.

Lima usulan raperda yang diusulkan itu, yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat, serta Raperda Pengembangan Pesantren.

Baca Juga: Ini Alasan Tontowi Ahmad Gantung Raket Lebih Cepat dari yang Direncanaknnya

Meski menyatakan persetujuannya mengenai usulan raperda tersebut, fraksi-fraksi memberikan catatan dan pertanyaan kepada Gubernur Jawa Barat terhadap beberapa isi di masing-masing raperda tersebut. Berdasarkan agenda rapat paripurna, jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap usulan raperda itu diagendakan akan dijawab Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 8 Juni 2020.

“Seluruh fraksi DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuannya terhadap lima raperda yang diusulkan Gubernur Jawa Barat untuk kemudian dibahas dalam pansus (panitia khusus). Adapun catatan dan pertanyaan kami, menjadi salah satu pokok bahasan dalam pansus tersebut,” ujar Jajang saat membacakan pandangan umum fraksi.

Baca Juga: Satu Perusahaan di KBB Resmi Ajukan Penangguhan Pembayaran THR

Beberapa catatan yang disampaikan itu di antaranya tidak dimasukkannya unsur kebudayaan lokal Jawa Barat atau budaya berbasiskan keagamaan dalam raperda perlindungan anak. Akibatnya, lanjut Jajang, raperda yang disusun masih kering akan nuansa lokal dan nilai-nilai religius serta dalam raperda itu banyaknya pendelegasian pengaturan dalam peraturan gubernur di raperda tersebut.

Selain itu, dalam raperda penyelenggaraan komunikasi, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberi catatan mengenai adanya pemberian kewenangan kepada gubernur yang dapat membentuk kelembagaan non-struktural pengelola layanan informasi publik secara elektronik.

“Apa urgensi dan kualifikasi dibentuknya lembaga non-struktural itu?Ini bisa memberi diskresi yang besar kepada gubernur. Selanjutnya mengenai fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik yang diatur dalam pasal 10 di raperda itu. Apakah dalam rangka perbaikan pengawasan pemerintahan atau dalam rangka upaya membungkam beberapa hal yang tidak dijelaskan dalam raperda itu,” tutur dia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah, PSBB Kota Tasikmalaya Wajib Dievaluasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat