kievskiy.org

DPRD Jabar Sahkan Raperda Pusat Distribusi Provinsi Jadi Perda

Ilustrasi Ruang  DPRD Jabar.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR
Ilustrasi Ruang DPRD Jabar.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR /Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pusat Distribusi Provinsi disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Barat.

Keputusan kesepakatan tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat masa sidang II 2019/2020 di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 20 April 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat.

Dalam paparan penjelasannya, Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Faizal Hadan Farid menjelaskan, setelah disahkannya raperda pusat distribusi provinsi menjadi perda ini, Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan sosialisasi serta mengimplementasikan secara nyata perda tersebut. Selain itu, Pansus II DPRD Jawa Barat juga mendorong gubernur untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda.

Baca Juga: Potensi Kecurangan Lebih Besar, PPDB 2020 Harus Diawasi Lebih Ketat

“Pansus II DPRD Jawa Barat menyepakati raperda (pusat distribusi provinsi) ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Faizal dalam dalam sidang paripurna DPRD Jawa Barat yang disiarkan langsung akun resmi melalui saluran YouTube tersebut.

Dijelaskan Faizal, tujuan dasar dari pembentukan perda ini untuk itu menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau masyarakat. Selain itu, lanjut dia, perlu juga dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.

Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, lanjut dia, maka diperlukan pengaturan dan dukungan pemerintah daerah serta pelaku usaha dengan cara membentuk pusat distribusi perdagangan di provinsi.

Baca Juga: 1,2 Juta Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Jabodetabek Terdampak Covid-19

“Melalui implementasi perda ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen, petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan sebagainya, untuk jaminan pasokan yang mereka produksi atau yang mereka jual ke depannya. Diharapkan perda ini akan ada satu kelembagaan yang secara khusus mengatur sistem distribusi produk di Jawa Barat. Sehingga pada musim-musim tertentu tidak terjadi kelangkaan pasokan kebutuhan pokok,” ungkap dia.

Dengan disahkannya raperda menjadi perda pusat distribusi provinsi ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja keras semua pihak termasuk Pansus II DPRD Jawa Barat. Selanjutnya, pengesahan raperda menjadi perda ini akan disampaikan kembali ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan register yang kemudian diundang-undangkan menjadi peraturan daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat