kievskiy.org

Wacana Alih Status Jadi TWA, BKSDA dan Pemkab Garut Diminta Pahami Gunung Guntur Sebagai Kawasan Panas Bumi

Gunung Guntur, salah satu gunung api aktif di Garut yang kini diajukan Pemkab Garut agar statusnya berubah dari Cagar Alam menjadi taman wisata alam (TWA)
Gunung Guntur, salah satu gunung api aktif di Garut yang kini diajukan Pemkab Garut agar statusnya berubah dari Cagar Alam menjadi taman wisata alam (TWA) /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Keinginan Pemkab Garut untuk menjadikan kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam (TWA) mendapat tanggapan Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Pemkab Garut diminta paham bahwasanya kawasan Gunung Guntur juga merupakan kawasan panas bumi.

"Kaitan dengan pengajuan Pemkab Garut agar status Gunung Guntur diubah dari CA menjadi TWA, kami ingatkan pihak BKSDA dan Pemkab Garut juga harus mempertimbangkan kawasan tersebut juga merupakan kawasan panas bumi," ujar Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanuddin, Kamis, 10 Maret 2022.

Penetapan Gunung Guntur menjadi kawasan panas bumi menurut Hasan dilakukan karena kawasan tersebut memiliki sumber daya alam berupa potensi panas bumi.

Baca Juga: Kirim Bukti Foto, Driver Ojol di Bandung Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Di Garut, selain Gunung Guntur, ada juga sejumlah kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai kawasan panas bumi, di antaranya Gunung Papandayan, Kamojang, dan Darajat.

Faktanya, tutur Hasan, beberapa kawasan tersebut saat ini sudah digunakan atau dimanfaatkan untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dan tidak langsung.

Untuk pemanfaatan langsung, kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat, dan Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi.

Sedangkan untuk pemanfaatan tidak langsung, terjadi pada kawasan Darajat dan Kamojang yang sudah dijadikan kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat