kievskiy.org

BPOM Bandung Gerebek Rumah di Sukajadi, Sita Ribuan Obat Tradisional dan Komestik Impor Ilegal

PETUGAS BPOM Bandung saat menggerebek rumah berisi produk kosmetik dan obat ilegal di kawasan Sukajadi Kota Bandung pada Rabu 6 April 2022.
PETUGAS BPOM Bandung saat menggerebek rumah berisi produk kosmetik dan obat ilegal di kawasan Sukajadi Kota Bandung pada Rabu 6 April 2022. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita ribuan obat tradisional dan kosmetik impor tanpa izin senilai miliaran rupiah.

Pada penyitaan tersebut didapatkan 34 jenis obat-obatan ilegal dengan jumlah total 19.551 unit.

Penangkapan dan penyitaan ini dilaksanakan di sebuah rumah di kawasan Sukajadi, Kota Bandung pada Rabu 6 April 2022.

Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Bandung Alex Sander mengatakan, BPOM Bandung sebenarnya sudah mendapat laporan terkait obat-obatan dan kosmetik ilegal ini sejak Februari 2022.

Baca Juga: Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Muhadjir Effendy: Ada 10 Hari Libur

"Kita temukan beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di sini. Laporannya sejak bulan Februari 2022, kita lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan," ujar Alex.

Jadi mulanya kata Alex BPOM melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu. Namun, saat proses investigasi, Balai BPOM Bandung mendapati adanya aktivitas jual-beli produk lain, seperti batik dan lainnya. Lalu sambil menggali informasi, Balai BPOM Bandung pun membeli produk batik.

"Kita sempat beli batik. Datang dua kali memantau. Tapi pas masuk dilarang. Jadi kami merasa curiga karena sempat dilarang masuk untuk melihat aktivitas di dalam rumah. Akhirnya, Balai BPOM Bandung menggerebek rumah yang menjual kosmetik ilegal ini. Hari ini kita lakukan penindakan juga," katanya.

Alex mengatakan rumah yang digerebek itu merupakan tempat distribusi atau penjualan produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Pemilik menjualnya melalui daring.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Miliar untuk Mudik Gratis Lebaran 2022, Berikut Syarat dan Lokasinya

Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar.

"Produk impor yang tanpa izin edar," kata Alex.

Saat ini pemilik rumah, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap pelaku kita lakukan BAP, saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu lanjut Alex BPOM pun hingga kini masih melakukan penghitungan terkait nilai ekonomis kosmetik tersebut. Namun berdasarkan penghitungan sedikitnya nilai kosmetik dan obat ilegal itu senilai Rp 1 miliar 238 juta, 348 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat