kievskiy.org

ASN Diiznkan Cuti Tambahan saat Libur Lebaran, Kecuali di Kota Bandung?

Ilustrasi ASN. ASN boleh ambil cuti tambahan sebelum atau sesudah libur lebaran.
Ilustrasi ASN. ASN boleh ambil cuti tambahan sebelum atau sesudah libur lebaran. //Antara/Rendhik Andika

PIKIRAN RAKYAT - Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), menyatakan bahwa ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan.

Pengambilan jatah cuti tahunan ini dapat diambil oleh ASN, saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ujar Menpan RB.

Bukan tanpa sebab, pemberian izin dalam mengambil cuti tahunan ini dikarenakan ada permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pengamat: BLT Minyak Goreng yang Diinisiasi Airlangga Hartarto Paling Tepat Saat Ini

Permohonan tersebut yakni agar pegawai negeri sipil diperbolehkan menambah cuti tahunan, pada saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

Tjahjo juga menuturkan dengan adanya kesempatan tambahan cuti lebaran ini, seluruh pegawai ASN yang mudik diimbau tetap menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari satgas covid-19.

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat