kievskiy.org

Kafe di Jalan Bengawan Disegel, Diduga Rugikan Pemkot Bandung Rp300 Juta

Pemkot Bandung ambil alih bangunan dan lahan di Jl Bengawan karena Penyewa menunggak uang sewa.
Pemkot Bandung ambil alih bangunan dan lahan di Jl Bengawan karena Penyewa menunggak uang sewa. /Humas Pemkot Bandung Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Penyewa bangunan di Jalan Bengawan nomor 26, Kota Bandung dilaporkan tak membayar kewajibannya pada Pemkot Bandung selama 18 tahun.

Dari total keseluruhan tunggakan, Pemkot Bandung diperkirakan merugi hingga Rp300 juta.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tegas mengambil tindakan yakni menyegel bangunan yang juga difungsikan sebagai kafe oleh penyewanya.

Satpol PP Kota Bandung diturunkan pada Kamis, 9 Juni 2022 untuk memblokir akses masuk ke bangunan yang berdiri di lahan seluas 400 meter persegi.

Baca Juga: Nassar Sebutkan Cara Desy Ratnasari Mengajaknya Kencan: Pake Bahasa Simbolis

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP kota Bandung, Idris Kuswandi menuturkan penyewa akan menuntut atas klaim kepemilikan kafe.

Kendati demikian, Satpol PP akan tetap menyegel bangunan sebagai tindaklanjut dari permintaan BPKAD.

Sementara menurut Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Bandung, penyewa mulai mengajukan sewa sebagai rumah tinggal pada tahun 1990-an.

Dari 25 tahun sejak menyewa, 18 tahun di antaranya tidak membayar sewa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat