PIKIRAN RAKYAT - Operasi Patuh 2022 berlangsung di 12 wilayah hukum termasuk Polda Jawa Barat, yakni juga kota-kota di Bandung raya; seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Dihimpun dari informasi Korlantas Polri, razia kendaraan bermotor akan berlangsung sejak hari ini Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022 mendatang.
Penting diketahui, polisi bakal memeriksa surat-surat kendaraan serta menindak jenis 8 jenis pelanggaran.
Baca Juga: Rusia Hancurkan Jembatan untuk Evakuasi Warga Sipil Ukraina
Apa saja yang perlu diperhatikan sehingga pengendara bermotor tidak kena tilang dalam Operasi Patuh 2022? Berikut daftarnya seperti Pikiran-rakyat.com kutip dari PMJ News:
Knalpot Bising
Jika pengendara terkena razia knalpot bising, bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Penindakan itu seperti termaktub dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Siap-siap Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Naik, Simak Rincian Lengkapnya