kievskiy.org

Siap-siap Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Naik, Simak Rincian Lengkapnya

Menteri BUMN, Erick Thohir merestui rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas untuk mengurangi beban subsidi pemerintah.
Menteri BUMN, Erick Thohir merestui rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas untuk mengurangi beban subsidi pemerintah. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan tarif listrik pada masyarakat pada Senin, 13 Juni 2022.

Kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) P1 (6.600VA sampai 200kVA), dan P2 (200kVA ke atas) dan P3.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan dari 13 golongan tarif listrik non subsidi, ada 5 yang akan mendapatkan penyesuaian.

"Dua golongan di antaranya merupakan golongan rumah tangga," kata Rida dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube PT PLN (Persero) pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Sah! Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besaran Tarifnya

Ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan atas.

Salah satunya adalah melihat Indonesian Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.

"Ini tapi berlakunya masih 1 Juli. Sekarang masih tarif lama, tapi yang kita sampaikan barusan ini berlaku per 1 Juli 2022," ucapnya lagi.

Adapun untuk rincian kenaikan lengkapnya sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Disebut Memperpanjang Penderitaan Rakyat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat