kievskiy.org

Sah! Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besaran Tarifnya

Menteri BUMN, Erick Thohir merestui rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas untuk mengurangi beban subsidi pemerintah.
Menteri BUMN, Erick Thohir merestui rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas untuk mengurangi beban subsidi pemerintah. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: 51 Sekolah Terlewati Iring-iringan Jenazah Eril, Siswa Disilakan Lantunkan Doa dan Selawat

Dia menuturkan bahwa penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Seluruh golongan yang mengalami kenaikan tarif ini adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," ucap Rida Mulyana.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Hubungan China dan Amerika Serikat Memanas, Prabowo Bicara Soal Tanggung Jawab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat