kievskiy.org

Mulai 2022, Tarif Listrik 13 Golongan Non-Subsidi Berpotensi Naik Setiap 3 Bulan

Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan atau menurunkan besaran tarif listrik bagi 13 golongan non-subsidi dengan pertimbangan 3 faktor.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan atau menurunkan besaran tarif listrik bagi 13 golongan non-subsidi dengan pertimbangan 3 faktor. /ANTARA FOTO/ Arnas Padda ANTARA FOTO/ Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mempertimbangkan untuk menyesuaikan besaran tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN mulai tahun 2022.

Termasuk kemungkinan menaikkan tarif listrik dengan mempertimbangkan tiga faktor dalam periode setiap tiga bulan sekali.

Pelanggan berpotensi mengalami penyesuai tarif listrik baik naik maupun turun setiap tiga bulan sekali mempertimbangkan faktor nilai tukar mata uang, harga minyak dunia, dan inflasi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengenai  penyesuaian besaran tarif listrik dengan terus melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mendadak Puji China sebagai Tetangga Ramah Indonesia, Ada Apa?

Seperti diketahui, sejak 2020, pemerintah memberikan stimulus diskon tarif listrik bagi sejumlah pelanggan PLN yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun penyesuaian tarif listrik ini hanya akan diterapkan kepada pelanggan non-subsidi.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor," ucap Rida.

"Nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” katanya dalam keterangan yang dikutip dari Antara pada Rabu, 1 Desember 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat