kievskiy.org

Di Cimahi Ada 1.642 Kasus Perceraian, Paling Banyak Pasangan yang Menikah 10 Tahun Lebih

Ilustrasi Perceraian. Sebanyak 1.642 perkara perceraian diputus Pengadilan Agama Kota Cimahi sepanjang 2021, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Ilustrasi Perceraian. Sebanyak 1.642 perkara perceraian diputus Pengadilan Agama Kota Cimahi sepanjang 2021, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 1.642 perkara perceraian diputus Pengadilan Agama Kota Cimahi sepanjang 2021.

Perceraian tersebut dipengaruhi berbagai faktor sehingga akhirnya pernikahan tak bisa dipertahankan.

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, faktor penyebab perceraian di Kota Cimahi tertinggi disebabkan ekonomi dan perselisihan terus menerus antarpasangan.

"Perselisihan itu bisa dikatakan sesuatu yang tidak melulu pertengkaran mulut. Kalau suami istri sudah diam, itu sudah perselisihan," ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurrachman: TNI Jangan Mau Jadi Jongos

Jumlah angka perceraian yang diputuskan tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2020, ada 1.320 perkara suami istri yang resmi bercerai di Kota Cimahi. Pasangan yang bercerai di tahun 2021 terdiri atas berbagai usia pernikahan.

Namun, yang terbanyak adalah pasangan yang usia pernikahannya di atas 10 tahun (1.210 kasus), diikuti usia pernikahan 5-10 tahun (237), usia 1-3 tahun (75), usia 3-5 tahun (72), dan kurang dari 1 tahun (30).

Dari usia pemohon perceraian, paling banyak ialah 31-40 tahun (523 kasus), diikuti 41-50 tahun (522), 21- 30 tahun (411), 51-60 tahun (230), di atas 60 tahun (149), dan di bawah 20 tahun (23).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat