PIKIRAN RAKYAT - Mengingat kembali merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan agar masyarakat Indonesia melakukan vaksin booster.
Bagi Anda yang sudah melakukan vaksin dosis satu dan dua, Anda bisa kembali mendapatkan bosster dengan mengklaim e-ticket di aplikasi Peduli Lindungi.
Info vaksin booster atau dosis ketiga di wilayah Kota Bandung dapat dilihat pada artikel ini.
Namun sebelumnya, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat di bawah ini agar bisa menrima vaksin booster di Kota Bandung:
Baca Juga: Begini Tanggapan Sule Soal Sidang Mediasi dengan Nathalie Holscher: Di Dalem Dingin karena...
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Bukti vaksin ke-2 dan 3, sudah melewati 3 bulan sejak dosis ke-2,
3. Membawa e-ticket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi, dan dibawa saat hari vaksin,
4. Serta berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia.
Baca Juga: Sinopsis Film Detroit, Diangkat dari Kisah Nyata Tragedi Kerusuhan dan Rasisme