kievskiy.org

Soal Kebun Binatang Bandung Dewan Pembina YMT Angkat Bicara: di Mana Logika Hukumnya?

Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Kebun Binatang Bandung Prof. I Gde Pantja Astawa turut merespons statement Sekda Kota Bandung (Ema Sumarna) yang menyatakan bahwa harus dipisahkan antara masalah aset dan tagihan terkait Kebun Binatang Bandung.

Menurut I Gde Pantja, hal itu adalah statemen yang ratio legisnya sangat tidak berdasar dan patut dipertanyakan logika hukumnya.

"Artinya, di mana logika hukumnya memisahkan masalah aset dengan tagihan? Tagihan itu muncul karena pihak Pemkot Bandung secara apriori mengklaim bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah asetnya, sehingga oleh karenanya berhak untuk menagih uang sewa kepada YMT yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3," ujar I Gde Pantja dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Marketing Communications Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i, Kamis 21 Juli 2022.

Terhadap SP 1 dan SP 2, lanjut dia, kuasa hukum YMT sudah menyampaikan surat yang ditujukan kepada BKAD Pemkot Bandung, Perihal Tanggapan yang pada intinya mempertanyakan keabsahan/legalitas Pemkot yang mengklaim lahan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Bangun Masjid Baru, Lokasinya di Kawasan Hutan Pinus

Pihaknya memiliki dasar mempertanyakan hal tersebut. Pertama, Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 pada salah satu kesimpulannya tegas menyebutkan bahwa aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Kebun Binatang Bandung.

"Kedua, statemen Ridwan Kamil (sewaktu jadi Walikota Bandung) di akun Facebook nya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan," tutur I Gde Pantja.

Ketiga, sekarang tengah berproses gugatan keperdatan di PN Bandung dari pihak Penggugat yang mengaku akan membeli lahan Kebun Binatang Bandung. Pada kasus tersebut salah satu pihak yang digugat adalah Pemkot Bandung.

"Terkait dengan pendapat Sekda Kota Bandung yang mempertanyakan legal standing YMT mengelola Kebun binatang Bandung, saya hanya menyarankan agar Sekda belajar sejarah keberadaan Kebun Binatang Bandung dari masa Hindia Belanda dulu sampai sekarang," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat