kievskiy.org

Jerinx SID Bebas dengan Cuti Bersyarat, Apa Maksudnya?

Jerinx SID dinyatakan bebas dengan status cuti bersyarat.
Jerinx SID dinyatakan bebas dengan status cuti bersyarat. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Personel Superman Is Dead (SID), Jerinx akhirnya menghirup udara bebas dengan status cuti bersyarat.

Drummer bernama asli I Gede Ari Astina ini bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Sebelumnya, Jerinx mendekam di balik jeruji besi atas kasus pengancaman melalui media elektronik tehradap pegiat media sosial, Adam Deni.

Saat ini, Jerinx dinyatakan bebas setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Baca Juga: Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat

Lantas apa itu bebas cuti bersyarat?

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Rutan atau Lapas bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya) bisa dicabut dan dimasukkan kembali kedalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil kemenkumham) Gun Gun Gunawan dikutip dari Antara.

Dihimpun Pikiran-Rakyat.com dari lsc.bphn.go.id, cuti bersyarat diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat