kievskiy.org

Honorer Tenaga Kesehatan Akhirnya Bertemu dengan Ridwan Kamil, Sampaikan Tuntutan ke Gubernur Jabar

Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jabar Syaiful Anwar menuturkan, pihaknya bersyukur dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jabar Syaiful Anwar menuturkan, pihaknya bersyukur dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Pikiran-Rakyat.com/Novianti Nurulliah Pikiran-Rakyat.com/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Perwakilan tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes honorer fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jawa Barat dan perwakilan guru honorer akhirnya dapat melakukan audiensi langsung bersama Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 9 Agustus 2022.

Para perwakilan nakes dan non nakes honorer fasyankes serta guru honorer di Terima di ruang rapat gubernur secara tertutup dari pukul 08.30 hingga 10.00.

Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jabar Syaiful Anwar menuturkan, pihaknya bersyukur dapat bertemu langsung dengan Gubernur.

Baca Juga: 22 Lokasi Vaksin Booster di Bandung 8-14 Agustus 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Jenisnya

Pada kesempatan tersebut mereka meminta solusi agar dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tengah terbatasnya anggaran pemerintah daerah.

"Kami memang tidak diberikan jawaban secara langsung karena memang kami tidak ingin tuntutan kami dijawab satu kalimat karena kami ingin apa yang dituntut kami betul-betul direalisasikan oleh gubernur secara bertahap dan didiskusikan oleh pihak pihak terkait agar keinginan kami dapat diwujudkan dengan baik," tuturnya usai audiensi.

Syaiful pun menjabarkan, keinginan mereka dipantik berlakunya pasal 99 ayat 1 PP 49 /2018 yang menyatakan rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah harus jadi BLUD dan dalam BLUD tersebut tidak diperkenankan adanya tenaga honorer.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Bikin Kamu Ketakutan? Simak Tips Jitu Mengatasinya

Dengan adanya PP tersebut, tidak diperbolehkan ada non ASN dalam institusi tersebut. Namun pada kenyataannya pemda tidak bisa akomodir karena keterbatasan biaya, di sisi lain pusat melimpahkan semua pada daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat