kievskiy.org

Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kabupaten Bandung, Warga Curiga Gas 12 Kg Cepat Habis

Polresta Bandung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu 4 Agustus 2022.
Polresta Bandung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu 4 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Praktik pengoplosan elpiji berukuran 12 kg terjadi di Kampung Batununggal, RT 2 RW 8, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Pengoplosan itu dilakukan dengan cara menyuntikkan gas cair dari elpiji ukuran 3 kg.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga lantaran gas 12 kg yang dibeli lebih cepat habis dibandingkan biasanya.

"Mendengar informasi seperti ini, tim dari Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan, dan kami melihat aksi tangkap tangan bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," kata Kusowo pada Rabu 24 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, penyalagunaan gas bersubsidi itu dilakukan oleh tersangka berinisial SR (39) dan AH (44). Tersangka SR memiliki izin pangkalan untuk agen gas subsidi. Adapun tersangka AH berperan dalam mencari karet, segel, maupun alat suntik.

Baca Juga: Jepang Melonggarkan Kontrol Pembatasan Covid-19, Mulai 19 September 2022 Mendatang

"Jadi isi tabung 3 kg disuntikkan ke tabung kosong 12 kg dengan menggunakan alat suntik, dengan dilapisi es juga sehingga mempermudah prosesnya. Kemudian tabung 12 kg itu juga tidak sampai 12 kg, hanya kurang lebih 10 kg diperjualbelikannya," katanya.

Elpiji ukuran 12 kg hasil penyuntikan yang rata-rata beratnya 10 kg itu, jelas Kusworo, lantas dijual dengan harga Rp160 ribu kepada warga sekitar maupun pedagang UMKM. Padahal, elpiji ukuran 12 kg biasanya dijual dengan harga Rp220 ribu.

"Yang bersangkutan sudah melaksanakan kegiatan ini sejak Maret 2022, jadi kurang lebih sudah enam bulan. Seminggu itu (dia) bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kg untuk menjadi 50 tabung 12 kg," katanya.

Kusworo tak menyebutkan keuntungan yang diperoleh para tersangka. Meski begitu, dia menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan gas bersubsidi itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp360 juta, hasil dari kalkulasi penjualan gas sejak Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat