PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna berujar jika ia bersyukur dengan pembebasan yang diberikan kepada mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Dada Rosada sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2014 dengan kasus pencurian uang rakyat.
Usai vonis tersebut, Dada Rosada kemudian dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Dada Rosada resmi dibebaskan pada Jumat, 26 Agustus 2022 sekira pukul 9.40 WIB usai mendapatkan remisi hampir satu tahu dan dikurangi masa tahanan.
Menanggapi pembebasan Dada Rosada, Ema Sumarna mengaku jika ia bersyukur atas keputusan tersebut.
"Saya sebagai orang yang lebih muda, kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin beliau, kami tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur," kata Ema Sumarna.
Menurut Ema Sumarna, pembebasan Dada Rosada diharapkan bisa membuat mantan pimpinannya itu memperpbaiki hal lain yang terhambat karena hukuman penjara.
"Kan kalau di Lapas Sukamiskin ada keterbatasan, apalago sekarang kan ada dukungan dari keluarga dan lingkingan sekitar," ujar Ema Rusmana.