kievskiy.org

Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI Belum Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang.
Ilustrasi pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang. /Pexels.com/Markus Spiske

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian hingga kini masih belum merampungkan berkas pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Lembang ke kejaksaan.

Saat ini penyidik masih melakukan pelengkapan berkas-berkas yang ada terkait pembunuhan purnawirawan TNI itu.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat diwawancarai pada Rabu 7 September 2022.

Menurut Ibrahim alasan berkas kasus belum dilimpahkan, dikarenakan berkas penyidikan belum lengkap dan masih terus dilakukan perbaikan kekurangan berkas.

Baca Juga: Reza Gunawan Meninggal Dunia, Sang Adik Ungkap Ruangan yang Berbau Harum Bunga

"Jadi ini harus dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita kirim ke JPU," katanya.

Seperti diketahui seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin, 63, meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat