kievskiy.org

Buntut Kehebohan Bjorka, Mahfud Tegaskan RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Sah Bulan Depan

Ilustrasi. Menkopolhukam, Mahfud MD tegaskan RUU PDP akan disahkan bulan depan, buntut fenomena Bjorka.
Ilustrasi. Menkopolhukam, Mahfud MD tegaskan RUU PDP akan disahkan bulan depan, buntut fenomena Bjorka. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Buntut fenomena kebocoran data ulah hacker Bjorka, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan bulan depan.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, RUU berkaitan dengan perlindungan data tersebut hanya tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI.

"Dalam sebulan ke depan, kira-kira, itu ada Perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan di DPR di tingkat I,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

 Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Motif Hacker Bjorka Bocorkan Data: Motifnya Gado-gado…

“Berarti tinggal tingkat II yaitu pengesahan di (rapat) paripurna, tidak akan ada pembahasan di substansi (lagi)," ucap Mahfud, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Masih dari keterangan Mahfud, arahan mengenai pembentukan tim keamanan siber turut dimuat dalam RUU PDP.

Adapun tugas pokok dan fungsi unit tersebut secara spesifik ialah menjaga data masyarakat dan data-data negara yang bersifat rahasia.

"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia dan data-data yang sifatnya rahasia," tutur Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat