kievskiy.org

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Jadi 'Dalang' Penembakan Gas Air Mata

Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan.
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian telah menetapkan sebanyak 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang termasuk Suporter Arema FC.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," kata Sigit.

Baca Juga: Ulah DPR Soal Tragedi Kanjuruhan Buat Mantan Pejabat Kementerian BUMN Naik Pitam

Adapun tersangka yang kedua adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yaitu Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sementara itu, 3 tersangka lainnya yakni berasal dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Sigit.

Berikutnya, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat