PIKIRAN RAKYAT – Operasi razia kendaraan yang dikenal sebagai Operasi Zebra 2022 digelar mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas yang akan dijaring selama Operasi Zebra 2022 berlangsung.
Oleh karena itu, pengendara khususnya di Kota Bandung diharapkan senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.
Operasi Zebra 2022 sendiri bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi.
Adapun 14 jenis pelanggaran lalu lintas serta denda yang dikenakan kepada para pelanggarnya adalah sebagai berikut:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol