kievskiy.org

Kasus Tanah Wakaf Kuburan Diduga Dijual Ketua RW di SP3, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum warga RW 05 Kampung Bantarbaru, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung Leni Anggraeni saat memberikan keterangan terkait akan mengajukan pra peradilan atas kasus tanah wakaf yang di SP3 kan saat diwawancarai di Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Kamis 18 Juni 2020.
Kuasa Hukum warga RW 05 Kampung Bantarbaru, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung Leni Anggraeni saat memberikan keterangan terkait akan mengajukan pra peradilan atas kasus tanah wakaf yang di SP3 kan saat diwawancarai di Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Kamis 18 Juni 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Anton Suhartono, Leni Anggraeni, menanggapi SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Bandung. Hal ini terkait tanah wakaf di Kampung Bantarbaru, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

‎"Seperti diketahui klien saya (warga RW 05, red) melaporkan Ketua RW 05 di lokasi tersebut yaitu saudara Dede Sutisna. Ini sangat janggal karena pada pengembangan penyidikan penyelidik mengesampingkan fakta jual beli yang ada," kata Leni saat diwawancarai pada Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Leni‎ pada fakta jual beli yang ada terdapat tanda tangan warga yang diduga dipalsukan dan belum diuji penyidik. Padahal ada bukti penguat lainnya. Bukti tersebut adalah surat pernyataan dari terlapor tersendiri yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik warga RW 05.

Baca Juga: DMI Rilis Edaran Aturan 2 Shift Salat Jumat dan Sistem Ganjil-Genap Nomor Telepon di Fase New Normal

‎"Ini juga ditambah dengan surat pernyataan H. Amas sebagai penjual tanah tersebut bahwa tanah tersebut sudah dijual ke warga RW 05. Jadi bagaimana mungkin akta jual beli disejajarkan dengan surat pernyataan, itu sangat tidak matching sama sekali," katanya.

Jadi arahnya bukan ke sana lanjut Leni. Seperti diketahui kata Leni akta jual beli harus mengetahui asal muasalnya. Apakah terlapor mempunyai hak penuh dalam menjual tanah tersebut.

"Bagaimana juga dengan Kepala Desa Asep Supriatna yang mengakui menerima hasil penjualan tanah tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Sambut Liga 1 2020, Viking Persib Club bersama 100 Distrik Lakukan Virtual Metteing, Ini Hasilnya

Leni juga mengatakan dari hasil BAP yang dikembangkan oleh penyidik menurut Kepala Unit Harta Benda Polresta Bandung hal itu harus dilaporkan kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat