kievskiy.org

DMI Rilis Edaran Aturan 2 Shift Salat Jumat dan Sistem Ganjil-Genap Nomor Telepon di Fase New Normal

SUASANA jelang salat Jumat.*
SUASANA jelang salat Jumat.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran mengenai aturan pelaksanaan Salat Jumat di fase era new normal. 

Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan salat Jumat dapat dilakukan dalam dua shift, yakni pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor telepon sesuai dengan tanggal jatuhnya hari Jumat. 

Aturan sistem ganjil genap dalam pelaksanaan Salat Jumat ini dianjurkan untuk masjid yang jemaahnya banyak hingga membludak ke jalanan. 

Baca Juga: Gelontorkan Dana Triliunan, Volkswagen Akhirnya Jadi Pemilik Audi

Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Sedangkan, apabila pelaksanaan Shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama, nomor telepon dengan angka ganjil Salat Jumat pada gelombang kedua.

Baca Juga: Surabaya akan Kembali Terapkan PSBB, Gugus Tugas Covid-19: Perlu Partisipasi Kesadaran Warga

Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni, aturan ini dikeluarkan untuk menjawab kebingungan para takmir masjid.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat