kievskiy.org

Pasutri Penyiksa ART di Bandung Barat Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penyiksaan dan penyekapan ART di Bandung Barat.
Ilustrasi penyiksaan dan penyekapan ART di Bandung Barat. /Pixabay/sammisreachers

PIKIRAN RAKYAT – Polres Cimahi telah mengamankan dan menetapkan pasangan suami istri berinisial YK dan LF sebagai tersangka atas kasus penyekapan terhadap asisten rumah tangganya (ART) di Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Tak hanya menyekap, pasangan suami istri tersebut juga menyiksa asisten rumah tangganya yang berinisial R.

Oleh karena hal tersebut, R pun diketahui mengalami sejumlah luka lebam di area wajah, kedua lengan hingga punggungnya.

Baca Juga: Diejek Suporter Brighton & Hove Albion, Manajer Chelsea Tak Menyesal

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra.

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Senin, 31 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa ART itu diduga baru mengalami kekerasan dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Cara Ikut Meet and Greet Song Joong Ki di Jakarta Gratis!

"Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih terus mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh sepasang suami istri tersebut dan memastikan pemulihan kondisi R.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat