kievskiy.org

Sempat Diwarnai Adu Mulut, Majikan yang Sekap dan Siksa ART di Cilame Bandung Barat Kini Pakai 'Baju Baru'

Pasutri tersangka penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Pasutri tersangka penyekapan dan penganiayaan ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat. /Instagram/@cimahipolres

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan ART.

Sebelumnya, sempat heboh video warga dibantu Babinsa dan Polisi mencoba untuk menyelamatkan seorang wanita yang terkurung di dalam sebuah rumah.

Wanita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) itu berteriak meminta tolong sambil menangis, agar bisa keluar dari rumah tersebut.

Warga yang melihat kemudian melaporkan kejadian yang dilihatnya ke pihak keamanan, hingga akhirnya dilakukan proses penyelamatan dengan membuka paksa rumah dengan menggunakan linggis.

Setelah ART berhasil diamankan, sang pemilik rumah memperotes warga karena main bongkar kediamannya.

Sempat adu mulut dengan warga hingga enggan dibawa ke kantor Polisi, pasutri ini pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan berinisial YK (29) dan LF (29) tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penyiksaan ART oleh Polres Cimahi.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Yourz - J Cole dan Fakta di Baliknya

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," katanya di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Niko Adiputra, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka, dan diduga mulai mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Niko Adiputra menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan, serta ada suara teriakan marah-marah.

Setelah itu, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut dan langsung menyelamatkan korban.

"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," tutur Niko Adiputra, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Selanjutnya, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat