kievskiy.org

Redam Emosi Kader, PDIP Laporkan Pembakaran Bendera ke Polresta Bandung

DPC PDIP Kabupaten Bandung laporakan kasus pembakaran bendera ke Polresta Bandung.*
DPC PDIP Kabupaten Bandung laporakan kasus pembakaran bendera ke Polresta Bandung.* /DOK. PDIP Kab Bdg

PIKIRAN RAKYAT - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partai mereka ke Polresta Bandung, Jumat, 26 Juni 2020.

Selain mengikuti instruksi dari DPP PDIP, laporan tersebut juga dibuat untuk meredam emosi para kader dan simpatisan agar tetap berjuang di jalur yang benar.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung Nanang Parhan mengatakan, PDIP tidak akan tinggal diam terhadap aksi terkutuk yang telah melukai hati seluruh kader dan simpatisan sekaligus menodai demokrasi tersebut.

Baca Juga: Hasil La Liga Spanyol Tadi Malam: Sevilla Gagal Rebut Posisi Ketiga

"Namun sesuai pesan harian dari ketua umum, kami memercayakan semua tindakan kepada penegakan hukum," ujarnya seusai memberikan laporan di Mapolresta Bandung.

Nanang menambahkan, pembakaran bendera PDIP saat demo penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020, merupakan aksi yang tidak bermoral dan jelas-jelas melanggar hukum.

Oleh karena itu, seluruh kader PDIP se-tanah air menunjukan keseriusan dalam menentang aksi tersebut lewat laporan hukum tersebut.

Baca Juga: Psikis Terganggu, Korban Pemerkosaan oleh Ayah Tiri di Tasikmalaya Butuh Pendampingan

"Langkah pelaporan ini juga untuk meredam emosi kader, jangan sampai terjadi persekusi yang akhirnya memicu konflik horizontal. Jadi dalam laporan yang telah disampaikan, kami juga menekankan kepada Polresta Bandung untuk tidak main-main dalam memprosesnya," kata Nanang.

Keseriusan juga memang ditunjukan oleh para kader dan simpatisan PDIP Kabupaten Bandung yang datang beramai-ramai ke Mapolresta Bandung di Soreang dari Kantor DPC PDIP Kabupaten Bandung di Baleendah.

Di depan Mapolresta, mereka juga sempat berorasi untuk menguatkan moral semua kader agar tetap berjuang di jalur hukum.

Baca Juga: Baca Gestur Ayah dan Ibu Ayu Ting Ting saat Bahas Lamaran, Pakar Mikro Ekspresi: Aku Terharu

Menurut Nanang, PDIP sebagai institusi yang diakui oleh hukum, senantiasa akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, penentangan terhadap hal apapun harus diselesaikan lewat jalur hukum.

"Sesuai instruksi dari Ibu Megawati, para kader dan simpatisan harus tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan destruktif atau perlawanan fisik. Tetap tempuh jalur hukum di mana partai menugaskan Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) yang menyampaikan laporan, tetapi kader dan simpatisan boleh mengantar," kata Nanang.

Selain menyampaikan laporan, Nanang juga menegaskan bahwa DPC PDIP Kabupaten Bandung pun telah menginstruksikan semua pengurus, kader dan simpatisan untuk memasang bendera partai berlambang kepala banteng moncong putih itu di rumah masing-masing.

Baca Juga: Peneliti AS Temukan Obat yang Dapat Kurangi Tingkat Kematian akibat Covid-19 pada Wanita

Tak hanya itu, pengurus DPC dan kader juga diinstruksikan untuk memasang bendera di jalan-jalan protokol Kabupaten Bandung.

"Intinya perjuangan PDIP adalah tidak ingin bangsa ini terpecah belah dan terjadi perang sesama anak bangsa. PDIP selalu menjunjung tinggi Pancasila sebagai ideologi NKRI," tutur Nanang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat