kievskiy.org

Yana Mulyana Ucap Syukur, Pemkot Bandung Jadi Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Bandung

Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung /Adpim Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengucapkan syukur setelah Pemerintah Kota Bandung dapat mempertahankan aset milik pemerintah yang juga warga Kota Bandung. Hal itu perihal lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo Garden.

"Alhamdulillahirabbilalamin, kami memanjatkan puji dan syukur karena atas rida dan perkenan-Nya, Pemkot Bandung dalam tahapan itu, dapat mempertahankan aset yang merupakan milik pemerintah, juga warga Kota Bandung," ucap Yana, Rabu 2 November 2022.

Hal itu didasari putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Khusus dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi beserta Hakim Anggota Riyanto Aloysius dan Asep Sumirat Danaatmaja atas perkara Nomor 402/Pdt.G/-2021/PN.Bdg. Putusan dibacakan Rabu 2 November 2022.

Amar putusan yakni menolak gugatan penggugat seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Lukas Enembe 4 Kali Alami Stroke, KPK Siang Ini Bakal ke Rumah Gubernur Papua

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, penggugat atas nama Steven Phartana.

Sementara itu, pihak tergugat ialah Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

Turut tergugat Lurah Lebak Siliwangi, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen Konservasi Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Camat Coblong.

13 bukti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat