PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum terkait Permakaman pada Senin, 7 November 2022.
Regulasi itu memuat kewajiban warga membayar retribusi jasa umum pemakaman. Soalnya, kesadaran masyarakat membayar retribusi makam masih rendah.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan UPTD Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, di Aula Kelurahan Cigugur Tengah, Senin, 7 November 2022.
Kepala UPTD Permakaman pada DPKP Kota Cimahi, Agus Subagja mengatakan, regulasi tersebut terbit tahun 2020. Namun, baru disosiali sasikan saat ini.
"Berhubung tahun 2020 sedang pandemi, jadi baru bisa sosialisasi sekarang. Terutama persyaratan permakaman dan kewajiban retribusi makam," ujarnya.
Berdasarkan Perwal Kota Cimahi tersebut, nilai retribusi makam baru sebesar Rp 25.000 per meter persegi, berlaku untuk 3 tahun pertama.
"Untuk selanjutnya, retribusi sebesar Rp 20.000 per meter persegi per 2 tahun," katanya.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bandung, Puluhan Makam di TPU Sirnaraga Tergerus Sungai Cilimus