kievskiy.org

BPKSDM Kabupaten Bandung Segera Rumuskan Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral dalam Tahapan Pilkada

Ilustrasi janji-janji Pemilu dan Pilkada.*
Ilustrasi janji-janji Pemilu dan Pilkada.* /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung baru menerima satu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kasus ketidaknetralan ASN jelang Pilkada 2020. Rekomendasi yang sudah turun tersebut terkait kasus atas nama Ayep Rukmana, pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Kami sudah membentuk tim disiplin untuk menentukan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan rekomendasi tersebut,"  ujarnya saat ditemui.

Baca Juga: Oded Turut Berduka, Mantan Pjs Wali Kota Bandung M Solihin Tinggalkan Kesan Mendalam

Menurut Wawan, KASN memang menyerahkan kewenangan pemberian sanksi kepada Pemkab Bandung. Oleh karena itu tim yang langsung dipimpin oleh Sekda Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana dan beranggotakan elemen dari BPKSDM, Disdik, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat itu akan membahas sanksi apa yang harus diberikan.

Seperti diketahui, dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Ayep sendiri mendaftarkan diri sebagai salah seorang bakal calon di Partai Gerindra. Bahkan saat ini Ayep pun tengah mengikuti tahapan penjaringan sampai uji kelayakan dan kepatutan.

Meskipun demikian, soal mencalonkan diri atau dicalonkan, menurut Wawan hal itu adalah wajar dan memang hak yang bersangkutan. Namun pelanggaran yang dilakukan oleh Ayep, adalah dia melakukan tindakan politik praktis berupa sosialisasi atau kampanye saat status ASN nya masih melekat.

Baca Juga: Alami Sesak Nafas,Penumpang Garuda Indonesia Meninggal Dunia pada Penerbangan Charter New Delhi-Fiji

"Di satu sisi memang yang bersangkutan memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, tetapi di sisi lain netralitas harus tetap dijaga. Kemungkinan yang bersangkutan lalai ketika melakukan politik praktis saat belum melepaskan status ASN," tutur Wawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat