kievskiy.org

Polisi Tembak Pelaku Pembegalan Pengendara Motor di Bandung, Satu Orang Masih DPO

KAPOLRESTABES Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung saat memperlihatkan barang bukti pembegalan di Cicendo beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 17 November 2022.*
KAPOLRESTABES Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung saat memperlihatkan barang bukti pembegalan di Cicendo beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 17 November 2022.* /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Rully Pratama alias Ully seorang begal sadis di Kota Bandung dibekuk dan ditembak kaki kanannya oleh Unit Reskrim Polsekta Cicendo. Ully ditembak karena melakukan begal kepada korban berinisial HV.

Aksi begal ini terjadi di Jalan Mahmud Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung baru-baru ini. Kejadian ini sempat ramai di grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban dan teman perempuannya sedang berteduh karena hujan di minimarket.

Lalu, tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang datang dan melakukan penganiayaan pada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Baca Juga: Sejak Agustus hingga November 2022, Polda Jabar Laporkan 110 Kasus Begal, Paling Banyak di Cimahi

"Korban ini sedang berteduh di salah satu Indomaret karena kehujanan kemudian tersangka mendatangi korban," kata Aswin didampingi Kapolsekta Cicendo, Komisaris Sadewo dan Kasi Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rose di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 17 November 2022.

Tak hanya melakukan penganiayaan, kata Aswin, pelaku juga merampas tas korban yang berisi ponsel.

Setelah beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri sedangkan korban dibiarkan terkapar di tengah jalan dengan menderita luka di bagian tangannya.

Selang beberapa bulan, HV pun diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi juga menghadiahi timah panas kepada pelaku di bagian kaki kanannya. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IK masih berstatus sebagai DPO dan diburu oleh polisi.

"Korban dirampas tasnya yang berisi ponsel korbannya kemudian dilukai dengan senjata tajam kemudian setelah itu tersangka melarikan diri," ucap dia.

Baca Juga: Ternyata Bohong, Peti Jenazah Dipesan Oleh Pria yang Dikabarkan Mati Suri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Aswin, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

Namun begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi kejahatan pelaku di tempat lain.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.

"Satu orang lagi dalam status DPO sedang kami lakukan pencarian," kata dia.

Lebih lanjut, Aswin kembali menegaskan tak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan jalanan di Kota Bandung termasuk begal.

Polisi juga tak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur atas aksi pelaku begal yang mencoba melukai masyarakat maupun petugas kepolisian.

"Sesuai dengan pernyataan saya tidak ada tempat bagi begal dan perampok kejahatan jalanan di Kota Bandung apabila ada yang melakukan kejahatan jalanan kami akan tumpas sampai ke akarnya," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat