kievskiy.org

Pemkot Bandung Sebut Rapid Test Jadi Syarat Diizinkannya Tempat Hiburan Malam Buka Lagi

Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam.
Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung meminta pihak pengelola karoke dan kelab malam untuk melakukan rapid test ke semua pengunjung sebagai syarat jika tempat hiburan ingin kembali beroperasi. 

Pasalnya, tempat karoke dan kelab malam dinilai rentan penularan Covid-19 karena jarak sosial yang cukup sulit untuk dikendalikan. 

"Ini menjadi solusi agar usaha bisa kembali berjalan dan antisipasi adanya penyebaran karena potensi interaksi pengunjung di tempat hiburan terbilang tinggi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. 

Baca Juga: 242 Pasien Covid-19 Berhasil Sembuh Usai Dapat Perawatan dari Rumah Sakit Darurat Lapangan Surabaya

"Persoalan terbesar adalah kalau di ruang karaoke, apa yang menjamin kalau pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik," tuturnya saat meninjau tempat hiburan F3X Club dan FOX Club, sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.

"Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan. Saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan rapid test," tuturnya.

Apabila ada pengunjung yang dinyatakan reaktif Covid-19 atau terpapar berdasarkan rapid test, maka pengelola wajib menolak pengunjung.

Baca Juga: Dulu Terseret Kasus Gundik Garuda, Siwi Sidi Kini Lakukan Hal Ini ke Suami Orang, Ketahuan Istri Sah

Bahkan Ema meminta, yang bersangkutan bisa langsung ditangani oleh petugas medis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat