kievskiy.org

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ternyata Pernah Dipenjara 4 Tahun

Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022.
Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim. Ia pernah dipenjara selama empat tahun pada 2017 karena peristiwa bom Cicendo.

Listyo Sigit mengatakan Agus Muslim dipenjara di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia bebas pada tahun 2021.

"Sempat dihukum empat tahun (pelaku). Di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas," kata Kapolri saat konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022.

Kapolri mengatakan, pihaknya mengikuti aktivitas Agus Muslim setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas dari penjara.

Baca Juga: Pesan yang Melekat di Motor Diduga Milik Pelaku Bom Bunuh Jadi Sorotan, Berikut Isinya

Akan tetapi, saat bebas, kata Kapolri, Agus Muslim rupanya masih masuk dalam kategori yang disebutnya merah.

"Dan memang yang bersangkutna masih sudah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," kata Listyo dikutip dari Antara.

Lebih jauh Kapolri mengatakan Agus Muslim teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Bandung.

Hal ini diketahui setelah melakukan pemeriksaan sidik jari dan face recognition atau pengenalan wajah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar Bawa Dua Bom, Kapolda Jabar: Ada Satu yang Kita Ledakkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat