kievskiy.org

Jelang Nataru Ruas Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 Difungsionalkan Hari Ini

Polres Sumedang sedang memantau pemungsian ruas jalan tol 2 dan 3 di gerbang tol Sumedang kota dan Cimalaka  Kamis (15/12/2022)
Polres Sumedang sedang memantau pemungsian ruas jalan tol 2 dan 3 di gerbang tol Sumedang kota dan Cimalaka Kamis (15/12/2022) /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Ruas jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) seksi 2 (Pamulihan-Sumedang) dan seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) resmi difungsionalkan mulai Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 13.30.

Pemungsionalan jalan tol Cisumdawu seksi 2 dan 3 itu, berdasarkan SK Menteri PUPR tertanggal 13 Desember 2022.

"Fungsional artinya belum bertarif. Jadi, pengendara yang menggunakan jalan tol Cisumdawu dari gerbang tol Cileunyi, Pamulihan, Sumedang sampai Cimalaka cukup membayar di gerbang tol Pamulihan saja dengan tarif Rp 11.000. Kapan ruas jalan tol seksi 2 dan 3 bertarif? kami masih menunggu SK menteri," ujar Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Bagus Medi Suarso di kantor Operasional Tol Cisumdawu di Sumedang, Kamis 15 Desember 2022.

Hanya saja, lanjut dia, khusus untuk truk dan bus wajib keluar dari gerbang tol Sumedang kota dan dilarang keluar di gerbang tol Cimalaka.

Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Pick Up Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Kabupaten Bandung Barat

Sebab, jika keluar dari gerbang tol Cimalaka dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan.

Alasannya, di ujung gerbang tol Cimalaka masih terkoneksi dengan jalan kabupaten yang lebar jalannya relatif masih kecil dibandingkan dengan jalan nasional.

"Jarak dari gerbang tol Cimalaka ke jalan nasional sekitar 2,6 km," kata Bagus Medi.

Dengan difungsionalkan jalan tol Cisumdawu seksi 2 dan 3, lanjut dia, diimbau kepada para pengguna jalan tol agar mengikuti setiap arahan rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan tol seksi 2 dan 3.

Petugas di lapangan nanti akan memberikan sinyal informasi di lapangan untuk mengarahkan kendaraan yang melewati jalan tol, termasuk truk dan bus wajib keluar gerbang tol Sumedang.

Untuk kecepatan kendaraan disarankan maksimal 80 km per jam dan minimal 60 km per jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat