kievskiy.org

Satreskrim Polres Cimahi Bekuk Residivis Pencurian Barang di Mobil dengan Modus Pecah Kaca

Satreskrim Polres Cimahi bekuk residivis pencurian barang di mobil dengan modus pecah kaca.
Satreskrim Polres Cimahi bekuk residivis pencurian barang di mobil dengan modus pecah kaca. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Residivis bernama Suradi (43) itu kerap beraksi di wilayah Polres Cimahi.

Pelaku kali terakhir melakukan aksinya di Kompleks Lembah Permai Hanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu, 17 Desember 2022. Hingga akhirnya terpaksa berhenti karena ditangkap polisi.

"Pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis yang pernah divonis di Kabupaten Bandung pada tahun 2020 dengan kasus yang sama. Hingga ditangkap lagi oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi," ujarnya, Minggu, 25 Desember 2022.

Kasus tersebut terungkap saat pelaku ditangkap setelah korban Dany (53) melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di kediamannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Kepulauan Meranti Dikabarkan Dicopot Usai Sebut Kemenkeu Iblis

Saat itu ketika korban hendak masuk ke rumah tiba-tiba mendengar bunyi kaca mobil miliknya pecah. Setelah dicek ternyata barang-barang di dalam mobilnya telah hilang.

"Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada security kompleks. Lalu mereka segera menginformasikan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti piket Satreskrim Polres Cimahi," tuturnya.

Berdasarkan petunjuk dan info yang diperoleh, Tim Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan pencegatan di beberapa titik yang menjadi arus lalu lintas yang biasa dilewati dari TKP tersebut.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan sepeda motor yang digunakannya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat