PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung membatalkan pembelian kendaraan dinas melalui anggaran perubahan APBD Tahun 2022.
Pembatalan itu berkaitan dengan kebijakan terkait kendaraan listrik, sementara kendaraan listrik yang dapat memenuhi spesifikasi dinas dinilai belum ada.
Kebijakan soal kendaraan listrik itu terdapat dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kronologi Mobil Dinas Polisi Tabrak Seorang Guru hingga Tewas di Jombang
Kebijakan itu mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas pemerintah pusat dan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, penerbitan Inpres tersebut membuat Pemkab Bandung menunda rencana pembelian kendaraan dinas berbahan bakar minyak (BBM).
Pemkab Bandung juga urung memberikan fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas kepada instansi vertikal di Kabupaten Bandung.
"Makanya, di APBD Perubahan 2022 pada Agustus-September kemarin kami tak memberi acc satupun rencana pembelian kendaraan dinas karena adanya Inpres itu. Kami bersama dinas-dinas juga sepakat tak ada pembelian kendaraan dinas dulu," kata Sugianto di Soreang, Selasa, 27 Desember 2022.