kievskiy.org

Usung Bakal Cawabup Sepihak, Golkar Dianggap Langgar SKB

PARTAI Golkar.*
PARTAI Golkar.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan kesepakatan koalisi dengan Partai Golkar dan Partai Gerindra di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tidak lagi berlaku. Hal itu menyusul diusungkan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi sebagai bakal calon wakil bupati oleh DPP Partai Golkar yang dinilai telah melanggar kesepakatan tersebut.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung Tarya Witarsa mengatakan, pengusungan Usman merupakan keputusan sepihak dari Golkar.

"Menurut kami itu keputusan sepihak, maka Surat Kesepakatan Bersama (SKB) secara otomatis tidak berlaku," ujarnya saat dihubungi Minggu 19 Juli 2020.

Baca Juga: Miliki Suami Tampan dan Sukses, Maia Estianty Tanggapi Soal Godaan Wanita Lain

SKB yang dimaksud oleh Tarya adalah SKB yang kini tengah beredar di tengah masyarakat. SKB tersebut merupakan berkas viral kedua yang muncul pascarekomendasi Kurnia Agustina-Usman Sayogi sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung DPP Golkar untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Sebelumnya, Kartu Tandan Anggota (KTA) Partai Gerindra atas Usman Sayogi pun sempat viral di kalangan eksternal dan internal Gerindra Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi tanda tanya besar, mengingat Usman masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

SKB itu sendiri ditandatangani oleh tiga pihak yang mewakili Golkar, PKB dan Gerindra di atas materai. Ketiga orang yang bertanda tangan adalah masing-masing ketua DPD/DPC yaitu Dadang M. Naser dari Golkar, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB dan Yayat Hidayat dari Gerindra.

Baca Juga: Quique Setien Dipanggil Presiden Klub Barca karena Gagal Berprestasi, Berikut Isi Pembicaraan

Tarya pun membenarkan bawah SKB itu telah ditanda tangani bersama antara tiga partai untuk membentuk koalisi. Namun dalam pembicaraan maupun nota kesepahaman belum ada nama calon wakil bupati untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser sebagai Bupati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat