kievskiy.org

Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, Tarif Parkir di Kota Bandung Naik

Deretan mobil terparkir di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu, 4 Januari 2023. Tarif parkir di luar badan jalan akan mengalami penyesuaian. Hal ini bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum serta meminimalkan kemacetan.
Deretan mobil terparkir di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu, 4 Januari 2023. Tarif parkir di luar badan jalan akan mengalami penyesuaian. Hal ini bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum serta meminimalkan kemacetan. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Berlaku tarif baru parkir di luar badan jalan atau off street di Kota Bandung mulai 11 Januari 2023.

Tarif sepeda motor dari Rp 1.500 per jam menjadi Rp 2.000-Rp 5.000 per jam, mobil dari Rp 3.000 per jam menjadi Rp 4.000-Rp 7.000 per jam.

Tarif baru parkir off street itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Baca Juga: Viral! Tarif Parkir SCBD Jakarta Dinilai Terlalu Fantastis, Berapa sih?

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menyosialkan kebijakan tersebut di berbagai area parkir off street sejak 4 Januari.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tak ada penyesuian tarif parkir off street semenjak 2014.

"Sementara itu, biaya peralatan penunjang parkir, sewa lahan, beban investasi
parkir mengalami kenaikan. Lantaran demikian, perlu berlaku penyesuaian tarif," ucap Rijal saat sosialisasi Perwal Nomor Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132Dishub/2022 di Hotel Aryaduta Bandung, Jalan Sumatera, Rabu, 4 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat