kievskiy.org

Perhatian! Tarif Parkir Kota Bandung akan Segera Naik, Berlaku Seminggu Lagi

Belasan motor parkir di atas trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat, Jumat, 29 Oktober 2021.
Belasan motor parkir di atas trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat, Jumat, 29 Oktober 2021. /Antara /Walda

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan segera menaikkan tarif parkir di Kota Bandung.

Sleuruh tarif retibusi pelayanan parkir untuk kendaraan roda dua dan empat dipastikan naik terhitung 1 Januari 2022.

Tarif parkir yang akan dinaikkan terdapat di tiga zona yakni pusat kota, penyangga, dan juga pinggiran.

Kenaikan akan berlaku baik untuk pembayaran secara tunai, ataupun non tunai karena sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Anggota TNI AD, Andika Perkasa Minta Penabrak Sejoli ABG Dipecat

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @utpparkirkotabandung pada Jumat, 24 Desember 2021, aturan yang membahas mengenai kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir.

Kenaikkan tarif parkir ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.

Seperti dijelaskan di atas, akan ada tiga zona yang memberlakukan aturan parkir dengan tiga tarif berbeda, yaitu:

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Baca Juga: Andin Akhirnya Tahu Rahasia 29 Tahun Lalu, Aldebaran Bersimpuh Minta Maaf, Ikatan Cinta Malam Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat