kievskiy.org

Yana Mulyana Jadi Plt. Wali Kota Bandung Sepeninggal Oded M Danial, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Warga mendorong sepeda motornya yang mogok akibat menerobos banjir di Jalan Soekarno-Hatta, Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Minggu 12 Desember 2021.
Warga mendorong sepeda motornya yang mogok akibat menerobos banjir di Jalan Soekarno-Hatta, Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Minggu 12 Desember 2021. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi pelaksana tugas (Plt.) dan ­wewenang Wali Kota Bandung sampai ada ­ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
 
Hal itu tercantum dalam surat bernomor 39/HM.07/­Pem.­Otda tertanggal 10 Desember 2021. Penugasan itu bertujuan menjamin kelangsungan pemerintahan di Kota Bandung. 
 
Pemkot Bandung masih berduka atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Jumat 10 Desember 2021.
 
Kendati demikian, Yana Mulyana memastikan pemerintahan, termasuk pelayanan publik di Kota Bandung, tetap berjalan sebagaimana biasa. 
 
 
 
"Saya sangat kehilangan Mang Oded, masih berduka. Jajaran Pemkot Bandung juga berduka. Akan tetapi, saya menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal," ucap Yana, Sabtu 11 Desember 2021.
 
Yana Mulyana mengungkap rencana bahwa dia bersama pa­ra asisten daerah dan kepala organisasi perangkat daerah mengadakan pertemuan. Tujuannya, meyakinkan publik bahwa tak bakal ada masa kekosongan pemerintahan. 
 
Kang Pisman (kurangi, pi­sahkan, dan manfaatkan) serta Buruan SAE merupa­kan beberapa progam Pem­kot Bandung yang muncul atas prakarsa Oded M Danial. 
 
Yana Mulyana berkomitmen meneruskan program-program itu, juga berupaya agar pelaksanaannya bisa lebih masif. 
 
"Tentu, Kang Pisman, dan Buruan SAE mesti berlanjut. Apalagi, tujuan Kang Pisman kan mengentaskan sampah yang  merupakan persoalan klasik di perkotaan. Sementara itu, Buruan SAE ber­maksud membangun ke­man­­­dirian pangan, meng­ingat sekira 95 persen kebutuhan (pangan) warga Kota Bandung berasal dari pasokan luar daerah," tutur Yana. 
 
 
Surat bernomor 39/­HM.07/Pem.Otda ter­tanggal 10 Desember 2021 dari Gubernur Jawa Barat mencantumkan, penunjukan Yana Mulyana sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung merujuk Pasal 78 ayat (2) huruf U Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme­rintah Daerah. 
 
Rujukan lainnya yakni Pasal pasal 66 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Per­ubah­an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
 
Dalam surat tersebut juga tercantum, Gubernur Jawa Barat beserta jajaran Peme­rintah Provinsi Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial. 
 
Yana Mulyana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana bia­sa.
 
Guna mewujudkan peme­rintahan akuntabel sebagai­mana cita-cita almarhum Oded M Danial, Yana Mulyana berpesan kepada seluruh ASN bekerja supaya meningkatkan profesionalitas. 
 
"Ingat pesan-pesan dari (almarhum) Mang Oded, melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Hal itu bakal beroleh ganjaran dari Allah swt," tutur dia. 
 
Langkah tepat
 
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul me­nyatakan, perintah terhadap Yana Mulyana yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung menjadi Plt. Wali Kota Bandung sebagai langkah tepat. Tentu, hal itu sampai proses berikutnya sesuai aturan yang ada. 
 
Rizal menyebut, Kota Bandung masih berduka atas wafatnya Oded M Danial yang begitu mendadak.
 
"Kami sangat kehilangan. Kendati demikian, roda pemerintahan tak boleh berhenti. Yana Mulyana segera ditugaskan sebagai Plt. Wali Kota Bandung agar segala kebi­jak­an dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana biasa," ucap Rizal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat