kievskiy.org

Kejari Cimahi Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Terungkap Alasannya

Kejari Cimahi selesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice.
Kejari Cimahi selesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyelesaikan perkara penganiayaan dengan restorative justice.

Proses penuntutan dihentikan, tersangka telah mendapat maaf dari korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Hal itu terungkap pada penyerahan Surat Persetujuan Kajian Restorative Justice yang berlangsung di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis, 12 Januari 2023.

Para pihak terlibat turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu seorang penumpang angkutan bus bernama Anton Suargi (30) dan kondektur bus bernama Alwi (24).

Baca Juga: Aliansi Cugenang Menggugat Demo di Kantor Bupati Cianjur, Tuntut Kejelasan Bantuan Jokowi

"Hasil penelaahan atas perkara ini dapat difasilitasi untuk memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan kajian restorative justice," ujar Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba.

Dia mengatakan, kasus tersebut berlangsung sekitar November 2022 di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi Kel. Cibeber-Cimahi Selatan. Kejadian penganiayaan dipicu penumpang yang tersulut emosi saat ditagih ongkos.

"Karena emosi jiwa muda. Tersangka Anton naik bus dan ditagih ongkos Rp20 ribu, dia ngotot bayar Rp15 ribu karena biasa segitu tarifnya. Lalu si kondektur bilang, kalau tidak mau bayar sesuai tarif ya turun saja. Langsung tersangka bayar kekurangan ongkos sambil kena ke kepala kernet, dibalas oleh si kernet, ada aksi piting, pukul bagian kepala dan lainnya," katanya.

Atas kejadian tersebut, penumpang langsung diturunkan di Rest Area KM 125 dan diamankan pihak sekuriti. Kasus itu langsung dilaporkan ke Polsek Cimahi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat