kievskiy.org

Pemkot dan Kejari Cimahi Selamatkan Aset PSU dari 2 Developer Perumahan Senilai Rp101,79 Miliar

Pemkot Cimahi Didampingi Kejari Cimahi Selamatkan Aset PSU dari Dua Developer Perumahan Senilai Rp 101,79 miliar.
Pemkot Cimahi Didampingi Kejari Cimahi Selamatkan Aset PSU dari Dua Developer Perumahan Senilai Rp 101,79 miliar. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT – Kerja sama Pemerintah Kota Cimahi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berhasil menyelamatkan aset daerah dalam bentuk penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (PSU) dari pengembang perumahan senilai Rp 101,79 miliar.

Upaya penyelamatan aset PSU terus dilakukan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus menambah tingkat akuntabilitas aset daerah.

Potensi PSU didapat dari 2 perumahan yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency. Jenis aset PSU berupa tanah seluas 27,729 M² dengan taksiran nilai sebesar rp. 101.790.030.000.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pameran Clothing Lokal Kickfest Digelar Daring Mulai Selasa 21 Juli 2020

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna  didampingi Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengatakan, penyediaan PSU oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan  dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan. 

"Pemerintah Daerah berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Cimahi memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. Begitu pembangunan selesai, developer harusnya cepat menyerahkan ke Pemkot Cimahi karena sudah masuk aset daerah," ujarnya di gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin, 20 Juli 2020.

Menurut Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota, tujuan penyerahan PSU adalah menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Sponsor Apparel Maung Bandung Sejak Era Liga Super

Mulai tahun 2018, Pemkot Cimahi telah melakukan sosialisasi perda tersebut, mulai awal tahun 2019 hingga saat ini dilakukan upaya penyelamatan aset PSU.

"Saat ini masih ada ± 94 potensi PSU yang belum terjaring oleh Pemerintah Daerah. Kendalanya, ya memang lalai akan aturan. Developer sudah pada hilang, butuh waktu proses administrasinya. Tapi terus kita selesaikan," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat