kievskiy.org

Ditangkap di Sukabumi, Dua Orang Ini Jual SIM Palsu Rp50.000 Sejak 2018 Beroperasi

 Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol C.H Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 23 Juli 2020.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol C.H Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 23 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat tangkap dua orang pemalsu SIM dan surat penting.

Penangkapan dua orang tersebut dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut dua orang pelaku ini berinisial FY dan ES.

Baca Juga: Kontak WA Diblokir Richard Kyle, Kakak Jessica Iskandar: Sekarang Mau Ngomong Sama Siapa?

Namun selain memalsukan SIM kedua pelaku juga membuat dokumen abal-abal lainnya yaitu sertifikat pelatihan dan struk gaji yang abal-abal.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 2018 lalu.

Para pelaku langsung menawarkan kepada para pemesan, kemudian nama orang tersebut dimasukan ke dokumen yang diminta.

 Baca Juga: Bocoran Lagu Kedua BLACKPINK, Lisa CS akan Hadirkan Kejutan Spesial

"Jadi tersangka mencari SIM bekas yang tidak berlaku, kemudian SIM bekas tersebut diperbaharui lagi dengan cara dikerok. Lalu SIM tersebut diperbaharui lagi dengan cara dihapus menggunakan silet," kata Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 23 Juli 2020.

Jadi lanjut Patoppoi di atas SIM yang bekas tersebut dipesan dan dimasukkan identitas pemesan SIM. Bahkan untuk font tulisan nama pun diubah sedemikian rupa agar sama ‎dengan SIM yang dibuat pada umumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat