kievskiy.org

Modus Penipuan Residivis Asal Lampung di Cimahi, Raup Rp128 Juta Berpura-pura Cari Pesantren

Ilustrasi uang rupiah dan dolar AS.*
Ilustrasi uang rupiah dan dolar AS.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang, pada Senin 3 Agustus 2020.

Yohanes mengatakan, pelaku bernama Armadi (45), warga Lampung dan seorang residivis atas kasus yang sama.

Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan berkali-kali penipuan di beberapa kota di Jawa Barat, seperti Cimahi, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Bekasi.

Baca Juga: Salmafina Kenalkan Pacar Bulenya ke Publik, Sunan Kalijaga: Lebih Sayang Tony atau Ayah Sama Kamu?

"Ini merupakan residivis yang sama di tahun lalu, tertangkap di Bali dan divonis disana dan beberapa bulan setelah keluar di Bali dia melakukan kejahatan yang sama di wilayah Jawa Barat," kata Yohanes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin, 3 Agustus 2020.

Yohanes menjelaskan, Armadi tidak bekerja sendirian. Dia melakukan penipuan bersama dengan tiga rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam melakukan aksinya, kata dia, salah seorang rekan Armadi yang diketahui bernama Amriko berpura-pura menjadi seorang warga negara Singapura yang mencari sebuah pesantren. 

Baca Juga: Raffi Ahmad: Youtube Rans Entertainment Ditawar Stasiun TV Seharga Rp250 Miliar

"Pada saat si Amriko ini mendekati korban, yaitu seorang ibu berumur 55 tahun, datanglah pelaku lainnya yang perempuan bernama Ita dan mengaku mengetahui alamat yang dicari," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat