kievskiy.org

Ditemukan dalam Karung Sampah, Siswi SMA di Rancaekek Bandung Jadi Korban Pembunuhan Kekasihnya

Kapolresta Bandung Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Kurnia (tengah), memberikan keterangan dengan sejumlah alat bukti terkait tindak kejahatan yang dilakukan Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat gelar perkara di Markas Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/8/2020). Tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Kurnia (tengah), memberikan keterangan dengan sejumlah alat bukti terkait tindak kejahatan yang dilakukan Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat gelar perkara di Markas Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/8/2020). Tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Kapolsek Rancaekek, Kompol Imron Rosadi menginformasikan adanya penemuan mayat di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. 

Imron menjelaskan korban berinisial PA  (18), seorang siswi SMA yang ditemukan tewas di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Kampung Babakan Sukarasa RT 03 RW 11 Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan  Rancaekek, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 

Pada tubuh korban ditemukan luka bekas jeratan di leher dan saat ditemukan mayat korban sudah dalam keadaan kaku. 

Baca Juga: Turah Parthayana Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Tanggapan Manajer

Setelah dilakukan penyelidikan, diduga PA menjadi korban pembunuhan pacarnya berinisial RS (19). 

Saat ini kata Imron, RS sudah berhasil diciduk oleh pihaknya. 

Imron menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan milik Yoga (54). 

Baca Juga: VIdeo Model Keturunan Uighur Sebelum Menghilang, Tunjukkan Kondisi Kamp Pengasingan yang Kumuh

Setelah mendapatkan informasi, Rabu 5 Agustus 2020 malam pukul 23.00 WIB, petugas gabungan Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Rancaekek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat