kievskiy.org

Fakta Mengejutkan Penculikan Siswi SMA di Bandung, Pelaku Bawa Korban ke Sebuah Apartemen

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers terkait penculikan terhadap remaja belasan tahun di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 9 Mei 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers terkait penculikan terhadap remaja belasan tahun di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 9 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono membeberkan motif penculikan yang dilakukan oleh pelaku RG (33) terhadap siswi SMA berinisial KAA (19).

Sebelum dibawa paksa oleh mantan kekasihnya, KAA bermain dengan temannya ke rumah lelaki berinsial NR sampai larut malam, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Untuk korban, untuk KAA itu pada hari Minggu berangkat pergi dari rumah orangtuanya bersama temannya atas nama D menuju ke rumah temannya satu lagi atas nama NR dari jam 1 siang sampai jam 10 malam," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Mei 2023.

Mengetahui KAA pulang terlambat, RG terbakar cemburu dan mencurigai korban telah selingkuh dengan temannya, NR. Dia pun menjambak korban dan memaksanya untuk segera keluar dari kediaman NR.

Baca Juga: Proyek Lampu Pocong Rp25 Miliar Gagal Total, Mantu Jokowi Minta Kontraktor Kembalikan Rp21 Miliar

"Nah jam 10 malam itu, pada saat korban mau pulang di situlah datang tersangka atas nama RG menanyakan kepada saudara NR apakah kamu selingkuhannya daripada korban, dan pada saat momen itu, langsung tersangka menjambak korban menarik naik ke motornya langsung pergi dari rumah NR tersebut," ucap Kombes Budi.

Alih-alih mengantar KAA pulang, RG justru membawa korban ke apartemen di daerah Cicadas dan bermalam di sana.

"Korban dibawa ke apartemen Gateaway Cicadas, selama satu malam yang bersangkutan tersangka dan korban berada di satu apartemen, hasil pengakuan bahwa terjadi persetubuhan," tutur polisi.

Saat ini, RG telah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Pelaku dicurigai melanggar Pasal 328 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat