kievskiy.org

Darurat Sampah: Kota Bandung Sudah Seharusnya Tidak Lagi Bergantung pada TPA Sarimukti

Ilustrasi masalah sampah yang terus membayangi Kota Bandung
Ilustrasi masalah sampah yang terus membayangi Kota Bandung /Freepik Freepik

 
PIKIRAN RAKYAT - Entah mengapa, penanganan sampah di wilayah Bandung Raya ini seperti tak pernah serius dilakukan. Penumpukan sampah terus berulang. TPA Sarimukti terus menerus digunakan meski daya tampungnya sudah jauh terlampaui. Kita seperti tak pernah belajar dari peristiwa pilu longsornya TPA Leuwigajah. Apa memang kita bebal?

Selepas libur Idulfitri 1444 Hijriah hingga hari ini, persoalan sampah kembali menghantui wilayah Bandung Raya. Banyak sekali sampah yang tak terangkut. Akibatnya, di banyak tempat, sampah menggunung. Di Kota Bandung saja, dari total 55 tempat penampungan sementara (TPS), hanya sampah dari 20 TPS yang dapat diangkut ke TPA. Kondisi serupa berlaku juga di kota/kabupaten yang menjadi pelanggan tetap TPA Sarimukti, yakni Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat sendiri.


Menumpuknya sampah di wilayah Bandung Raya karena adanya masalah di TPA Sarimukti. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi, sebagaimana diberitakan “PR”, Selasa (9/5/2023), menyatakan bahwa kondisi itu terjadi karena daya tampung TPA Sarimukti belum normal. Sejauh ini, hanya satu zona di TPA Sarimukti yang dioperasikan untuk penampungan sampah dari wilayah Bandung Raya, padahal sebelumnya dua zona.

Tampak sekali bahwa wilayah Bandung Raya ini masih sangat bergantung kepada TPA Sarimukti. Kita mungkin sudah lupa bahwa TPA Sarimukti itu hanyalah sebagai tempat pembuangan sementara. Hal itu menyusul terjadinya peristiwa longsornya TPA Leuwigajah pada tanggal 21 Februari 2005 sehingga menyebabkan terjadinya darurat sampah di Bandung Raya. Keputusan mengenai lahan pengganti harus segera diambil untuk menyelamatkan muka Pemkot Bandung, Pemerintah Jawa Barat, dan Pemerintah Indonesia. Pasalnya, dua bulan berselang, Bandung bakal menjadi tuan rumah peringatan 50 tahun Konferensi Asia-Afrika.
Lantaran bersifat sementara, daya tampung TPA Sarimukti pun dibatasi hanya mencapai 2 juta ton. Jika saban hari menerima gelontoran sampah sebanyak 2.000 ton, usia sebenarnya TPA  Sarimukti hanya 1.000 hari (2 tahun 9 bulan). Tak heran, berdasarkan rencana awal, TPA Sarimukti hanya akan digunakan hingga tahun 2013. Periode delapan tahun itu sekaligus digunakan untuk memilih dan memastikan lahan yang tepat untuk menampung (sekaligus mengolah) sampah dari Bandung Raya.

Pada kenyataannya, kita semua kamalinaan. Beberapa saat setelah tragedi longsor TPA Leuwigajah, sejumlah konsep penanganan masalah sampah, khususnya di Bandung Raya, memang mengemuka. Akan tetapi, hingga hari ini, belum ada satu pun konsep yang mewujud. Rencana mutakhir, yakni pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional di Legoknangka, belum juga menemui kata putus. Sementara itu, TPA Sarimukti terus dipaksa untuk menerima gelontoran sampah meski daya tampungnya sudah jauh terlampaui. Data terkini menyebutkan bahwa timbunan sampah di TPA seluas 25, 2 hektare itu sudah mencapai 15,4 juta ton.

Masa pengoperasian TPA Sarimukti (setelah sekian kali dilakukan perpanjangan) akan berakhir pada tahun 2025. Hal itu didasarkan kepada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal 2020 silam. Cukup. Jangan bebani lagi Sarimukti. Apalagi, dalam waktu hampir dua puluh tahun ini, pengoperasian TPA Sarimukti sudah menimbulkan banyak sekali persoalan, mulai dari masalah lingkungan hingga masalah sosial.

Dalam konteks penanganan sampah di Bandung Raya, satu-satunya rencana yang kini masih diperbincangkan adalah pembangunan TPPAS Regional Legoknangka. Masalahnya, setakat ini, progres pewujudan rencana tersebut masih bulak-balik dekok. Berita mutakhir yang diterbitkan “PR”, Selasa (9/5/2023), menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan TPPAS Legoknangka dilakukan pada bulan Agustus 2023 ini. Oleh karena itu, pada akhir Mei 2023, dokumen penawaran peserta lelang harus sudah masuk untuk selanjutnya pemenang lelang diumumkan pada bulan Juni 2023.
 
Rupanya, perjalanan masih panjang. Apalagi, pembangunan TPPAS tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga siap dioperasikan. Pada masa itulah, TPA Sarimukti masih harus menanggung beban. Pada masa itu pula, kita masih akan menghadapi kenyataan darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Soalnya, hingga hari ini, kita hanya bisa membuang dan menumpuk sampah di sembarang tempat. Bahan, kita tidak pernah peduli bahwa timbunan sampah akan mendegradasi kualitas lingkungan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat