kievskiy.org

Pj Wali Kota Cimahi Naik Haji, Pemerintahan Akan Dipimpin Pelaksana Harian

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Konevi

PIKIRAN RAKYAT - Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan bakal melimpahkan kewenangannya ke pelaksana harian (Plh) Wali Kota Cimahi selama dirinya menjalani ibadah haji ke Tanah Suci. Dengan demikian, tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemkot Cimahi sehingga pelayanan kepada masyarakat Kota Cimahi tidak terganggu.

Hal itu diungkapkan Dikdik S. Nugrahawan pada Selasa, 30 Mei 2023. "Nanti akan ada Plh Wali Kota Cimahi yang akan memimpin sementara Pemkot Cimahi selama kepergian saya untuk naik haji tahun ini. Nanti kita lihat aturannya seperti apa," ujarnya.

Peralihan kewenangan kepala daerah untuk alasan penting termasuk ibadah haji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Untuk berangkat haji, kepala daerah juga mengantongi surat izin dari pemerintah pusat.

Dikdik beserta istri direncanakan akan berangkat menjalankan ibadah haji pada 1 Juni 2023. Dikdik termasuk dalam rombongan calon jemaah haji Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 540 orang.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, Polda Sulteng: Belum Ada Bukti

"Kemungkinan saya berangkat pada 1 Juni dan kembali 14 Juli 2023," ucapnya.

Dikdik mengatakan, dirinya bakal melimpahkan tugas-tugas pemerintahan daerah kepada pejabat yang nanti ditunjuk untuk menjalani tugas tersebut.

"Yang jelas, kita lihat jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhenti tapi kita sesuaikan aturan," katanya.

Dikdik mengatakan, kewenangan Plh Wali Kota Cimahi berbeda dengan Pj. Wali Kota Cimahi.

"Mungkin akan berbeda. Untuk Plh, kewenangannya kita kembalikan ke aturan saja," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat