kievskiy.org

Tilang Manual di Bandung Diberlakukan Lagi Mulai 1 Juni 2023

Petugas Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Juni 2023.
Petugas Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satlantas Polresta Bandung memberlakukan kembali tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas mulai 1 Juni 2023. Pada hari pertama penerapannya, ada 45 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang manual.

Kepala Satlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, mengatakan, para pelanggar lalu lintas itu ditilang dalam penegakan lalu lintas di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung. Para pelanggar, kata dia, diberikan blanko tilang manual.

"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual. Di antaranya ada pengguna motor yang tidak memakai helm, anak yang bawa kendaraan roda dua, dan ada yang menggunakan knalpot bising," kata Anom, Jumat, 2 Juni 2023.

Dia menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung 1 Juni 2023. Pemberlakuan itu, kata dia, diberlakukan karena banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas yang tidak terkover oleh ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: Geng Motor di Cimahi yang Sebut 'Very Good Very Well' Mewek Saat Bertemu Orangtua di Kantor Polisi

"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," sebut Anom.

Dalam pemberlakuan tilang manual, dia menambahkan, petugas memberikan surat tilang secara langsung. Petugas juga bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Sejak 2022, kepolisian meniadakan tilang manual. Pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan pun hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Meski begitu, penerapan tilang elektronik dianggap kurang efektif buat mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Tilang manual pun kembali ditegakkan, meski bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat